Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

cara membuat skck online 2020

Cara membuat skck online
: ilustrasi skck

PLANGKTONZ - SKCK atau yang biasa kita sebut dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang resmi yang di keluarkan oleh pihak Kepolisian lewat fungsi intelkam pada seorang pemohon atau masyarakat yang mengajukan.Yang memberikan keterangan tentang ada atau tidak adanya catatan kejahatan dari pemohon tersebut.

SKCK ini berlaku selama enam bulan dari tanggal diterbitkanya.Kalau SKCK sudah mencapai batas waktunya maka kalian bisa melakukan perpanjangan SKCK di Kepolisian lagi. 

Cara permohonan untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kepolisian dan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan dan juga mengisi  kertas formulir yang telah disiapkan oleh petugas payanan SKCK. 

Namun sekarang kalian bisa mendaftar SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan dan juga mengisi form yang tersedia di situs sesuai dengan urutanya.

Apa bisa membuat SKCK secara Online ? bisa dong,karna sekarang semakin canggih maka apa salah nya jika pembuatan SKCK bisa di lakukan dengan cara online tanpa datang ke kepolisian.

Lalu gimana caranya ? untuk caranya kalian ikuti saja langkah langkahnya di bawah ini.

1.Kalian buka browser dan kalian ketikan skck.polri.go.id di kolom pencarian google.

2.Setelah masuk pada halaman situs,selanjutnya kalian tap lambang strip 3 di atas pojok kanan atas untuk membuka dashboard menu

3.Lalu kalian pilih Form.Pendaftaran kemudian kalian tap saja dan kalian isi sesuai data diri kalian.

Adapun Syarat dan Ketentuanya

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1.Siapkan fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli pemohon.

2.siapkan fotocopy Paspor.

3.Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.

4.Siapkan fotocopy Akte kelahiran pemohon.

5.menggunakan fotocopy kartu identitas yang lain untuk yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6.Gunakan Pas foto berwarna dengan  ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar menggunakan latar belakang merah, berpakaian rapi dan sopan, wajah terlihat, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan muka secara utuh.

Adapun syarat dan ketentuan untuk Warga Negara Asing (WNA)

1.Siapkan terlebih dahulu surat permohonan dari Sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2.Fotocopy KTP dan surat nikah jika sponsor dari Suami/Istri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

3.Fotocopy paspor.

4.Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5.Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI.

6.Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7.Gunakanlah pas photo yang berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan menggunakan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, muka terlihat, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan muka secara utuh.

kurang lebihnya seperti itu,jika artikel di atas ada kesalahan maka kalian bisa langsung saja untuk mengunjungi situs resmi kepolisian.


Posting Komentar untuk "cara membuat skck online 2020"